Komisi II Desak Pemerintah Tingkatkan Anggaran Ombudsman
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh Foto : Azka/mr
Komisi II DPR RI mendorong Pemerintah untuk meningkatkan anggaran Ombudsman di setiap provinsi. Diketahui saat ini di setiap provinsi anggaran Ombudsman hanya sebesar Rp 700 juta rupiah. Bahkan Ombudsman juga belum memiliki kantor sendiri, statusnya saat ini masih sewa lahan. Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh pemerintah untuk menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman agar kewenangannya tidak hanya mengawasi, tetapi bisa bertindak.
“Kita sudah menjembatani untuk meningkatkan anggaran Ombudsman. Kita juga sudah mengagendakan dengan beberapa stakeholder yang berkaitan dengan masalah ini untuk segera dibahas. Karena ini menyangkut dengan pelayanan publik, jadi harus kita prioritaskan,” ungkapnya setelah memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI bertemu dengan jajaran Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (15/5/2019).
Ninik, sapaan akrab Nihayatul juga mengatakan, setiap tahun DPR RI selalu mengusulkan agar selalu meningkatkan anggaran Ombudsman, tetapi selalu mandek di Kementerian Keuangan. Ia juga berharap Pemerintah menjadikan Ombudsman lebih kuat lagi, “Jangan sampai Ombudsman tidak ada di tingkat kabupaten kota, sehingga ketika masyarakat mendapatkan laporan-laporan sangat sulit sekali jika tidak ada pihak Ombudsman di kabupaten kota,” pungkas legislator Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebagaimana di ketahui Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.
Dan diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman juga merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Masih dalam rangkaian kegiatan yang sama, usai meninjau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jateng, Ninik menilai masih ada persoalan dalam perekaman data KTP-elektronik, yakni waktu perekaman KTP-el sampai keluar membutuhkan waktu satu minggu. Persoalan tersebut berasal dari server pusat yang sering mengalami down. “Karena mekanismenya ketika masyarakat melakukan perekaman, itu harus dikirim terlebih dahulu datanya ke server Dukcapil Pusat untuk memastikan datanya valid atau tidak,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini, politisi dapil Jawa Timur ini nantinya akan berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melihat bagaimana sebenarnya proses server yang ada di pusat. Sehingga nantinya bisa mempercepat pembuatan KTP-el dari perekaman hingga jadi. “Sebetulnya jika hanya proses perekaman hanya butuh waktu 5 menit, pengiriman data ke server pusat yang membuat lama prosesnya,” analisa Ninik. (azk/sf)